Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

Ziswaf dan Qardhul Hasan: Pilar Ketahanan Sosial di Kala Pandemi

Photo by Miles Burke on Unsplash

Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan. Bahkan  konsep kesejahteraan dalam Islam memiliki makna yang lebih luas. Tidak hanya mencakup aspek duniawi saja tetapi juga aspek ukhrawi. Dalam hal ini konsep kesejahteraan dalam Islam menekankan pada tercapainya keseimbangan lahir dan batin. Konsep tersebut juga tampak dalam pengembangan instrumen keuangan Islam. Dimana pengembangan dilakukan tidak hanya pada instrumen keuangan bisnis yang profit oriented saja, tetapi juga pengembangan pada instrumen keuangan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Hal ini membuktikan bahwa kesejahteraan sosial merupakan hal yang juga diperhatikan dalam Islam.

Sejalan dengan itu, sistem keuangan Islam memiliki beberapa instrumen keuangan sosial yang tidak dimiliki oleh sistem keuangan konvensional. Instrumen tersebut yaitu: zakat, wakaf, dan qardhul hasan. Dimana instrumen tersebut memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam perekonomian. Jika dioptimalkan tak mustahil jika instrumen tersebut dapat menjadi alternatif dalam menghadapi lesunya perekonomian di masa pandemi. 

Zakat sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan

Selama ini, zakat dipahami sebagai salah satu kewajiban dalam rukun Islam. Dalam hal ini, setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan diwajibkan mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada mustahik, yaitu orang yang berhak menerima penyaluran zakat. Mustahik terdiri dari delapan golongan yaitu faqir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, ibnu sabil dan sabililiah

Namun, sebenarnya fungsi zakat bukan hanya sebagai kewajiban saja, lebih dari itu zakat merupakan instrumen redistribusi pendapatan dalam Islam yang menyasar golongan yang memiliki kerentanan sosial, yang disebut sebagai mustahik. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kerentanan yang dialami golongan tersebut meningkat. Hal ini dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik dimana tingkat kemiskinan dan pengangguran mengalami peningkatan karena pandemi.

Melalui zakat, masyarakat surplus diwajibkan menyalurkan sebagian hartanya kepada masyarakat rentan baik secara langsung maupun melalui institusi amil zakat. Hal ini dapat membantu meringankan beban mustahik dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok mereka. Selain itu, dengan adanya penyaluran dana kepada mustahik, mereka akan melakukan aktivitas ekonomi baik untuk hal konsumtif maupun produktif, sehingga perekonomian perlahan juga akan ikut bergerak.

Wakaf sebagai Instrumen Proteksi Aset Strategis

Jika selama ini wakaf lebih dikenal dalam bentuk pemberian tanah untuk masjid, madrasah ataupun pemakaman, maka sebenarnya wakaf memiliki fungsi lebih dari itu. Dalam praktik kontemporer, wakaf tidak hanya berwujud aset tidak bergerak, tetapi juga aset bergerak bahkan dalam bentuk uang tunai. Lalu apa sebenarnya fungsi wakaf?

Wakaf merupakan instrumen proteksi atas aset strategis supaya dapat diakses oleh masyarakat secara umum. Dalam hal ini aset wakaf baik berupa benda bergerak, tak bergerak ataupun uang tunai dapat dikelola untuk pemberdayaan masyarakat, apalagi dalam wakaf tidak ada batasan penerima manfaat sebagaimana dalam zakat. Selain itu, meskipun hukum wakaf tidak wajib, namun potensi wakaf di Indonesia juga tergolong tinggi disamping juga dapat disalurkan dalam berbagai bentuk dan instrumen. 

Dalam menghadapi pandemi, wakaf dapat menjadi salah satu alternatif solusi. misalnya dengan memberdayakan aset  wakaf untuk memperbanyak sarana sanitasi dan cuci tangan, penyediaan ambulan, pengadaan alat kesehatan yang diperlukan, bahkan  membangun rumah sakit darurat berbasis wakaf. Selain itu, dana wakaf dapat pula disalurkan dalam bentuk program bantuan wakaf mikro untuk membantu UMKM yang membutuhkan. Misalnya dengan memberikan sarana produksi, sarana pemasaran (pengadaan gerobak, warung dan sejenisnya), bahkan bantuan permodalan melalui skema pengembalian tetap (qardhul hasan). Dengan demikian, jika dioptimalkan wakaf dapat menjadi alternatif untuk menggerakkan perekonomian.

Qardhul Hasan sebagai Instrumen Pembiayaan

Dibandingkan zakat dan wakaf, istilah qardhul hasan mungkin lebih jarang terdengar, namun bukan berarti peran instrumen ini tidak begitu penting. Dalam hal ini qardhul hasan merupakan aktivitas penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa bunga. Dengan demikian peminjam hanya berkewajiban mengembalikan dana tersebut tanpa adanya tambahan apapun. Karena dalam Islam adanya tambahan yang disyaratkan dalam suatu pinjaman merupakan riba yang dilarang. 

Dalam fiqih, qardhul hasan digolongkan dalam bentuk akad kebajikan sehingga orientasi dari pelaksanaan akad ini adalah untuk tolong-menolong bukan untuk tujuan komersil. Oleh karena itu qardhul hasan termasuk salah satu instrumen kuangan sosial dalam Islam. Tidak hanya itu, seiring dengan perkembangan zaman instrumen ini juga seringkali dijadikan salah satu opsi bentuk penyaluran zakat dan wakaf.Dalam masa pandemi, qardhul hasan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat rentan yang terkena dampak pandemi. Dalam hal ini qardhul hasan dapat dilakukan baik secara perorangan maupun melalui instansi pembiayaan syariah yang menyelenggarakan pembiayaan qardhul hasan. Dengan demikian adanya qardhul hasan dapat menjadi penggerak perekonomian mikro bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan tanpa khawatir kesulitan membayar bunga pinjaman, sehingga masyarakat akan terdorong untuk kembali melakukan aktivitas perekonomiannya.

Penulis:

Muhammad Anis

Reviewer:

Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si

Editor:

Nulido Firgiyanto

Sumber:

Almas, Bahrina. (2015). Zakat dan Pajak: Keadilan Redistribusi Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah.

Imam Purwadi, Muhammad. (2014). Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 24-42.

Mulyono, S. H. (2020). Peran Wakaf Sebagai Instrumen Keuangan Publik dalam Perekonomian. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 122-137.

Sholeh, K. (2019). Wakaf-Sukuk sebagai Akselerator Peningkatan Infrastruktur dan Keberlanjutan Ekonomi di Universitas . Dar eL-Ilmi : Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan dan Humaniora, 246-262.

Mursal & Suhadi. (2015). Implementasi Prinsip Islam dalam Aktivitas Ekonomi: Alternatif Mewujudkan Keseimbangan Hidup. Jurnal Penelitian. 67-92.

Widiastuti, T., & dkk. (2020). Keuangan Publik Syariah Teori dan Praktik. Surabaya: CV. Naraarya.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: