
Sistem ekonomi syariah telah diakui dan digunakan oleh sebagian negara di dunia. Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Brunei Darussalam. Ataupun negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Oman, Kuwait, Qatar, dan negara lainnya telah mengaplikasikan sistem perekonomian syariah untuk menjawab permasalahan ekonomi yang makin beragam. Digunakannya ekonomi syariah sebagai suatu sistem perekonomian yang mendunia tidak terlepas oleh prinsip kedinamisan manusia. Oleh karenanya, pengkajian kehistorisannya akan selalu muncul dalam setiap perkembangannya.
Kemunculan ekonomi syariah dimulai semenjak diangkatnya Nabi Muhammad ﷺ menjadi seorang rasul. Meskipun begitu, nyatanya Nabi Muhammad ﷺ telah menggunakan akad syariah semenjak beliau berdagang di usia yang belum genap 20 tahun. Saat itu, beliau berdagang di sekitaran masjidil haram dan telah menggunakan konsep murabahah dimana harga pokok barang diinformasikan sedangkan nilai marginnya dapat dinegosiasikan. Pun beliau juga pernah menggunakan konsep musyarakah (kongsi dagang) dengan Khadijah di umur 20-an.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah berasal dari sumber hukum utama umat Islam yaitu Alquran. Perkembangan pertamanya dimulai semenjak diturunkannya ayat-ayat tentang ekonomi dalam Alquran, seperti kaidah jual-beli, riba, tentang akad, dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan, berkembangnya awal dari sistem ekonomi syariah beriringan dengan pensyiaran agama Islam itu sendiri. Kemudian berikutnya pengembangan ekonomi syariah dilakukan secara metodis oleh para Khulafaur Rasyidin dan dikembangkan secara variatif oleh para ahli hingga saat ini.
Menurut para pakar, di Indonesia sendiri masuknya ekonomi syariah tidak terlepas dari masuknya Islam di tanah air. Perekonomian yang terjadi antara pedagang pribumi dan pedagang muslim dari luar negeri secara tidak langsung telah mengenalkan konsep ekonomi syariah di tanah air. Hal ini juga diperkuat dengan digunakannya bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa persatuan di Indonesia. Dalam bahasa Melayu banyak terdapat kosakata yang merupakan serapan dari bahasa Arab. Adanya hubungan masyarakat dalam bidang bahasa dan perdagangan inilah yang secara tidak langsung telah mengenalkan konsep ekonomi syariah yang kemudian berkembang hingga saat ini.
Meski sebenarnya masyarakat telah mengenal sistem ekonomi syariah, ekonomi syariah baru diakui secara resmi setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1992. Penulis berspekulasi, Undang-Undang tersebut adalah bentuk dukungan dari pemerintah setelah didirikannya Bank Muamalat yang diprakarsai oleh MUI setahun sebelumnya.
Di masa tersebut terdapat masalah krusial dimana munculnya perbankan syariah tidak dibarengi dengan pendidikan perbankan syariah yang memadai. Akibatnya, konteks “Islam” dalam perbankan syariah hanyalah sebatas label perdagangan, karena pada realitanya perbankan syariah tidak mengislamkan pelaku ekonominya. Terkadang para pejabat bank berlaku acuh terhadap meruginya para nasabah. Tentunya hal ini melanggar prinsip berjamaah dalam berekonomi. Permasalahan perekonomian syariah juga diperparah ketika Indonesia mengalami krisis moneter.
Pada masa reformasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 yang di dalamnya merincikan mengenai perbankan syariah di Indonesia. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai bank-bank syariah baru di Indonesia. Pun juga dengan bank-bank konvensional yang mulai menggunakan dual banking system dimana memiliki anak perusahaan yang berstatus bank syariah, seperti Maybank Syariah, BTN Syariah, Bank Mega Syariah, dan lain sebagainya.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia terus memberikan dukungannya terhadap perekonomian syariah dengan diterbitkannya berbagai peraturan seperti UU No 14 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No 19 Tahun 2008 tentang SBSN, UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kemudian pemerintah juga membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang diprakarsai oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS).
Mengingat baiknya urgensi dari pengaplikasian ekonomi syariah dan dampaknya, harapannya pemerintah senantiasa mendukung kegiatan-kegiatan perekonomian yang berbasis syariah yang tentunya tidak mengenyampingkan visi ekonomi nasional.
Begitupun peran aktif #GenSyariah untuk dapat meningkatkan kepedulian terhadap Ekonomi Syariah agar tujuan dari meningkatnya literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah dapat terwujud, pada akhirnya dapat menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia.
Penulis:
Maulana Irsyad
Reviewer:
Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.
Editor:
Nulido Firgiyanto
Sumber:
Musyafah, Aisyah Ayu. 2019. Perkembangan Perekonomian Islam Di Beberapa Negara Di Dunia. DIPONEGORO PRIVATE LAW REVIEW. 4(1): 419-427.
Lukman A. Irfan. 2008. Sejarah Ekonomi Islam: Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam. Dalam Tim Penulis MSI UII. 2008. Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah. Yogyakarta: Safiria Insania Press Bekerjasama dengan MSI UII. hal 1-24.
Abu Hadziq. (2021, 07 03). Sejarah Ekonomi Islam. (https://www.iaei-pusat.org/memberpost/ekonomi-syariah/sejarah-ekonomi-syariah?language=id).
Rista Rama Dhany. (2021, 07 03). Sudah 30 Tahun, Berikut Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia.
(https://www.idxchannel.com/syariah/sudah-30-tahun-berikut-sejarah-ekonomi-syariah-di-indonesia).https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4799242/ekonomi-syariah-prinsip-tujuan-dan-ciri-cirinya. (diakses pada Sabtu, 3 Juli 2021).