Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

Integrasi Wakaf Dalam Asuransi Syariah

Photo by Allef Vinicius on Unsplash

Dalam islam, terdapat beberapa ibadah yang bukan hanya berfungsi sebagai ibadah itu sendiri, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Salah satu dari ibadah tersebut adalah wakaf. Selain zakat, infak dan sedekah, wakaf juga memiliki pengaruh yang cukup besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tetapi hal ini tidak mungkin terjadi jika pengelolaan harta wakaf tidak dilakukan dengan baik. Potensi wakaf yang besar baik yang berupa wakaf tanah, bangunan, lahan, kendaraan dan wakaf produktif lainnya menyebabkan mulai dibentuk lembaga yang khusus mengelola dana wakaf, seperti pemerintah Indonesia yang mendirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diperkuat dengan penerbitan UU No.4 Tahun 2004 tentang wakaf yang menjadi legalitasnya. Dalam perkembangannya, wakaf produktif mulai melahirkan beberapa modifikasi sejalan dengan berkembangnya konsep wakaf uang dan wakaf produktif itu sendiri. Salah satu modifikasi wakaf adalah pengelolaan wakaf dalam bentuk asuransi syariah. Lalu apa hubungan antara wakaf dan asuransi syariah? Bagaimana penerapan wakaf yang diintegrasikan dalam asuransi syariah? Dan bagaimana ketentuan-ketentuan hukum Islam dalam penerapan wakaf asuransi syariah? 

Bagaimana keterkaitan wakaf dan asuransi syariah?

Wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti. Dalam kajian istilah syara’, wakaf merupakan menahan harta atau menghentikan kepemilikan harta dan memberikan manfaat harta tersebut di jalan Allah untuk kepentingan sosial. Pada periode awal Islam, wakaf dibagi menjadi dua jenis yaitu wakaf ahly dan wakaf khoiry. Kedua jenis wakaf tersebut dibedakan pada peruntukan harta wakaf tersebut, jika wakaf ahly diperuntukkan untuk pihak tertentu saja, sedangkan wakaf khoiry diperuntukkan untuk pihak umum. Wakaf memiliki empat fungsi yaitu fungsi ekonomi, fungsi sosial, fungsi akhlak dan fungsi ibadah. Dalam ekonomi, wakaf berfungsi sebagai sebuah sistem pemindahan kekayaan yang efektif. Dalam aspek sosial, wakaf berfungsi untuk mengatasi kekurangan fasilatas masyarakat jika dilakukan dengan baik. Dalam aspek akhlak, wakaf berfungsi untuk menumbuhkan sikap yang baik bagi setiap orang yang rela mengorbankan hartanya untuk kepentingan diatas kepentingan pribadinya. Dalam aspek ibadah, wakaf berfungsi sebagai bentuk ketaatan dalam melaksanakan perintah Allah SWT.

Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang berfungsi dalam menjamin penanggungan risiko yang akan terjadi di masa depan. Dalam asuransi konvensional, diterapkan prinsip “tukar risiko” dalam penerapannya, yang tentunya tidak sesuai dengan asuransi syariah yang memiliki ciri khas yaitu menerapkan prinsip “bagi risiko” yang dalam pelaksanaannya mendorong setiap peserta asuransi untuk saling tolong menolong dan saling membantu dengan mengalokasikan sebagian dana asuransi mereka dalam bentuk dana tabarru. Dalam bahasa arab, asuransi disebut dengan istilah takafful, ta’min dan tadlamun yang berarti saling tolong menolong dan saling menanggung. Seperti asuransi pada umumnya, asuransi syariah dibedakan menjadi dua macam yaitu asuransi keluarga dan asuransi umum.

Terdapat konsep yang mirip antara wakaf dan asuransi syariah, yaitu bertujuan untuk saling tolong menolong untuk meringankan beban dan kesejahteraan umum. Selain itu jika asuransi diperuntukkan bagi keluarga dan umum, hal ini mirip dengan wakaf yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu atau masyarakat secara umum. Tetapi meskipun begitu, telah dipahami bahwa antara wakaf dan asuransi syariah memiliki syarat, rukun dan akad tertentu. Terlepas dari perbedaan tersebut, adanya kemiripan tersebut dapat menjadi awal pengintegrasian wakaf dalam instrumen asuransi syariah.

Lalu, bagaimana ketentuan hukum Islam dalam kasus ini?

Pada dasarnya setiap kegiatan muamalah hukumnya boleh sampai terdapat dalil syara’ yang mengharamkan. Hal ini tidak terkecuali dengan asuransi syariah yang boleh diterapkan dengan ketentuan segala aktivitasnya harus bebas dari transaksi yang dilarang syariah. Penerapan wakaf dalam instrumen asuransi syariah merupakan salah satu bentuk wakaf produktif. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, penerapan wakaf asuransi memiliki ketentuan khusus yaitu sebagai berikut:

  1. Pihak penerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi.
  2. Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan maksimal sebesar 45% dari total manfaat asuransi.
  3. Seluruh calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya harus menyatakan persetujuan dan kesepakatannya.
  4. Ikrar wakaf dilakukan jika secara prinsip manfaat asuransi telah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.

Dalam asuransi syariah, penerapan wakaf dibedakan dalam dua model yaitu wakaf tabungan dan wakaf tabarru. Dana wakaf pada rekening tabungan tidak boleh dikembalikan kepada wakif yakni peserta asuransi, karena dana tersebut telah diwakafkan, sedangkan untuk hasil investasinya harus disalurkan pada pihak yang berhak menerima sesuai yang ditunjuk wakif. Berbeda halnya wakaf pada rekening tabarru, jika biasanya dana tabarru dapat digunakan langsung untuk klaim, jika diwakafkan, dana tersebut harus dikelola dan diinvestasikan dahulu, lalu hasilnya dapat digunakan sebagai dana klaim untuk saling tolong menolong antar peserta asuransi.

Penulis:

Andika Eko Prasetyo

Reviewer:

Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.

Editor:

Nulido Firgiyanto

Sumber:

Hakim, M.L. dan S. Asiyah. 2020. Perkembangan wakaf asuransi syariah di Indonesia pasca terbitnya Fatwa DSN-MUI No.106 Tahun 2016. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman. 9(2):191-208.

Alam, A. dan S. Hidayati. 2020. Akad dan kesesuaian fitur wakaf produk asuransi jiwa syariah. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah. 8(1):109-128.

Jalaluddin. 2019. Respon masyarakat Aceh terhadap wakaf asuransi jiwa syariah. EKOBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah. 3(1):40-54.

Purwaningsih, S. dan D. Susilowati. 2020. Peran wakaf dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (JEBA). 22(2):191-203.

Fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: