
Berawal dari sebuah thread dari akun twitter @samartemaram, selain terkenal dengan menu makanan yang enak, ternyata ada rahasia dibalik suksesnya rumah makan padang yang mungkin tidak banyak diketahui orang lain. Perbedaan yang sekaligus menjadi faktor kunci kesuksesan rumah makan padang dengan bisnis lainnya yaitu terletak di cara penggajian karyawannya. Cara pengelolaan gaji karyawan dalam bisnis rumah makan padang diatur menggunakan sistem “Mato”. Sistem mato adalah sistem bagi hasil usaha antara karyawan dan pengusaha yang konsepnya merujuk kepada “poin”. Selain itu, menurut akun @samartemaram, rumah makan padang termasuk salah satu bisnis yang bagus dalam tata kelolanya. Hal itulah yang mendasari menariknya pembahasan mengenai sistem mato dan kaitannya dengan ekonomi syariah, karena dalam praktiknya, ekonomi syariah juga menerapkan sistem bagi hasil atau yang sering kita kenal dengan istilah nisbah.
Sistem bagi hasil bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Biasanya, perhitungan bagi hasil disesuaikan oleh persentase, akan tetapi dalam pengelolaan bisnis rumah makan padang menggunakan acuan yang berbeda yaitu “Mato”. Istilah “Mato” atau mata dapat diartikan sebagai “poin” atau ratio. Bobot kerja karyawan dan besar kecilnya tanggung jawab pada rumah makan yang menjadi acuan dasar dalam menentukan poin. Artikel ilmiah yang berjudul Introducing Mato Based Profit-Sharing Accounting and its Synergy with Cooperative and Sharia menjelaskan bahwa nantinya masing-masing karyawan akan menerima penghasilan yang berbeda-beda, tergantung jumlah mato yang dimilikinya. Hal ini berbeda dengan sistem gaji tetap yang umumnya lebih banyak diterapkan oleh perusahaan. Dengan sistem mato, dasar pembagian laba akan menyebabkan penghasilan karyawan menjadi fluktuatif. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sistem mato merupakan sebuah perangkat yang berfungsi untuk memberikan imbalan kepada karyawan berdasarkan jumlah laba yang diperoleh rumah makan dan porsi mato/poin yang dimiliki tiap-tiap karyawan.
Pada praktiknya, Sistem pembagian hasil dihitung berdasarkan laba bersih yang diterima oleh restoran per 100 harinya. Keunikan sistem mato yaitu memberlakukan zakat 2,5% dari laba kotor yang diperoleh dari selisih antara total omset rumah makan dalam 100 hari dikurangi HPP dan pajak restoran (10%). Lalu, laba bersih setelah zakat dan biaya lainnya inilah yang disebut mato dan nantinya akan didistribusikan secara proposional sesuai dengan kesepakatan pihak investor, manajemen, dan karyawan.
Total omset rumah makan dalam 100 hari Rp xxx.xxx.xxx |
Pajak restoran (10%) (Rp xxx.xxx.xxx) |
HPP (Rp xxx.xxx.xxx) |
Laba kotor Rp xxx.xxx.xxx |
Zakat (2.5%) & biaya lainnya (Rp xxx.xxx.xxx) |
Laba bersih Rp xxx.xxx.xxx |
Laba bagian manajemen Rp xxx.xxx.xxx |
Laba bagian investor Rp xxx.xxx.xxx |
Laba bagian karyawan Rp xxx.xxx.xxx |
Cara pembagian dengan sistem Mato memiliki beberapa kelebihan berdasarkan hasil wawancara beberapa pemilik rumah makan padang yang diambil dari skripsi Fakhruzzaman (2017) antara lain:
- Keterbukaan dan kepercayaan menjadi prinsip dasar dalam pembagian gaji. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya “gesekan sensitif” antar stakeholder.
- Dengan menggunakan sistem mato ini, karyawan menjadi lebih termotivasi dalam setiap aktivitas kerjanya karena hasil yang akan mereka terima sebanding dengan beban kerja, sehingga bisa memicu progress pengembangan usaha.
- Karyawan jadi lebih bertanggung jawab. Hal ini terbukti pada setiap aktivitas karyawan dilakukan secara detail dan hati-hati, karena apabila ada unsur manipulasi dalam setiap pekerjaan dengan sendirinya akan diketahui baik itu oleh manajer maupun oleh owner rumah makan.
- Adanya keadilan terhadap setiap karyawan.
Sementara itu, sistem Mato identik dengan sistem bagi hasil syariah. Sistem bagi hasil syariah merupakan suatu sistem di mana seorang investor membuat perjanjian akuntansi dengan pekerja, kemudian rasio bagi hasil antara investor dan pekerja akan diatur sesuai dengan kesepakatan. Bagi hasil akan dihitung setelah memperoleh keuntungan. Lebih lanjut dalam sistem tersebut, tidak terdapat gaji tetap dan variabel sebagaimana bunga, tetapi itu dilakukan dengan cara profit-loss sharing berdasarkan produktivitas nyata dari produk tersebut. Profit-loss sharing dan peniadaan bunga inilah yang menjadi benang merah antara sistem Mato dengan sistem bagi hasil syariah.
Studi terbaru menunjukkan bahwa penerapan sistem bagi hasil syariah memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas, upah, dan produktivitas usaha rumah makan padang di kota Pekanbaru dibandingkan sistem bagi hasil konvensional yang distribusinya melalui upah dan bonus tunjangan yang ditetapkan oleh pemilik modal. Hasil penelitian ini juga memberikan saran untuk tetap menjaga prinsip-prinsip bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Pemilihan sistem yang tepat akan mempengaruhi profitabilitas dan keberlangsungan usaha mereka.
Meningkatnya produktivtas usaha rumah makan padang dipengaruhi oleh faktor karakteristik etnis Minang itu sendiri. Etnis Minang sangat terkenal dengan kemampuannya dalam bidang bisnis dan perdagangan. Kemampuan mereka sebagai wirausahawan (entrepreneur) kemungkinan besar dipengaruhi oleh tradisi migrasi. Bagi orang Minang, migrasi adalah cara paling ideal untuk mencapai kedewasaan dan kesuksesan. Wirausahawan Minang memiliki ciri-ciri percaya diri, pekerja keras, perhitungan yang cermat/ekonomis, kemandirian, ketekunan, kontribusi terhadap keluarga, konsistensi, kecerdikan, keluwesan, serta keberanian dalam menghadapi tantangan bisnis. Karakteristik inilah yang berkontribusi pada keberhasilan kewirausahaan etnis Minang di lokasi migrasi yang dituju.
Demikian dapat disimpulkan bahwasanya peranan sistem Mato menjadi key-factor dalam keberhasilan pengembangan usaha rumah makan padang. Kalau disimak lebih lanjut, sistem Mato dan sistem bagi hasil ini memiliki benang merah yang sama, yaitu sama-sama menghindari diskriminasi dan kemudaratan. Keberhasilan usaha rumah makan padang juga dipengaruhi oleh karakteristik orang Minang itu sendiri dan sudah sepatutnya kita teladani pada lini usaha yang sedang kita jalankan.
Penulis:
Mohammad Ervan S
Reviewer:
Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.
Editor:
Nulido Firgiyanto
Sumber:
Adewijaya, D. (2020). Manajemen Pembagian Lama Rumah makan Padang Berdasarkan Bagi Hasil Dengan Sistem Mato.
Azwar, A. K. (2001). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Bina Insani.
Fakhruzzaman. (2017). Sistem Mato Dalam Manajemen Rumah Makan Padang Sederhana Di Kota Palangka Raya. (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2017).
gadjian. (2021, 06 06). Intip Kesuksesan Restoran Padang dengan Sistem Perjanjian Kerja Bagi Hasil. Retrieved from gadjian.com: gadjian.com/blog/2018/01/30/intip-kesuksesan-restoran-padang-dengan-sistem-perjanjian-kerja-bagi-hasil/
Hanif. (2015). Introducing Mato Based Profit-Sharing Accounting and its Synergy with Cooperative and Sharia. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 1223-1230.
Hastuti, P. C., Thoyib, A., Troena, E. A., & Setiawan, M. (2015). The Minang Entrepreneur Characteristic. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 819-826.
Setiawan, D., Burhan, U., Noor, I., & Multifiah. (2016). Comparison on the Effect of Profit Sharing System between Islamic and Conventional System on Profitability, Wages, and Productivity (A Study on Padang Restaurant Business in Pekanbaru). American Journal of Economics, 270-279.