Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

Rumah Sakit Syariah di Indonesia

Pelayanan kesehatan islami atau yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pada acara-acara ilmiah. Bahkan sudah dapat dipastikan setiap penyelenggara pertemuan organisasi rumah sakit dan pelayanan kesehatan Islam, masalah dan maslahat yang sering diperbincangkan dalam pembahasan ini juga mengenai internalisasi nilai-nilai Islam dalam pengelolaan dan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Formulasi mengenai pelayanan kesehatan yang berbasis syariah ini memang belum sempurna, tetapi menuju sempurna. Harapan dan ekspetasi mengenai pelayanan kesehatan dengan berbasis nilai-nilai syariah ini terus mengalir dari masa ke masa yang sesungguhnya sangat relevan dengan pesan islam yang mana dalam pengelolaan rumah sakit wajib berlandaskan pada syariat Islam. 

Konsep mengenai rumah sakit syariah kini makin mengerucut diperbincangkan oleh pakar-pakar dan masyarakat khususnya masyarakat muslim serta praktisi kesehatan Islam. Dalam hal ini disebabkan ratusan rumah sakit telah didirikan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam. Tidak mudah memberikan definisi mengenai pelayanan kesehatan yang Islami di rumah sakit Islam. Pengertian sederhana tentang pelayanan kesehatan yang Islami adalah segala bentuk kegiatan asuhan medik dan asuhan keperawatan yang dibingkai dengan kaidah-kaidah Islam. Islam juga telah mengajarkan praktik hubungan sosial dan kepedulian terhadap sesama dalam suatu ajaran khusus, yakni akhlaq yang diamalkan atau dipraktikkan dan harus mengandung unsur aqidah dan syari’ah. 

Istilah syariah untuk penyebutan identitas rumah sakit di Indonesia merupakan suatu sebutan yang khas karena tidak dikenal di dunia yang biasanya disebut dengan rumah sakit Islam. Sejak abad pertengahan sejarah tentang rumah sakit Islam yang sudah diakui sebagai sebuah institusi modern di bawah pemerintahan (khalifah). Pengertian rumah sakit syariah menurut asosiasi rumah sakit Islam majelis upaya kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) adalah rumah sakit yang seluruh aktifitasnya berdasarkan pada prinsip maqashidal-syariah al-islamiyah (tujuan syariah Islam). 

Pada tahun 2015 MUKISI (majelis upaya kesehatan islam Indonesia) yang merupakan salah satu organisasi rumah sakit Islam di Indonesia, membangun kesadaran para pegiat perumahsakitan Islam untuk mewujudkan suatu konsep yang komprehensif yang mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam tatanan organisasi dan pelayanan rumah sakit. MUKISI menerbitkan standar layanan rumah sakit yang berdasarkan prinsip syariah Islam, yang melengkapi standar akreditasi rumah sakit nasional (DSN-MUI,2017).

Prinsip syariah masuk ke dalam seluruh aspek manajerial dan pelayanan di rumah sakit yang meliputi : dewan pengawas syariah, peraturan internal berisi aspek syariah, visi misi yang jelas bertujuan dengan Islam, kontrak kerjasama dengan karyawan, pasien dan institusi keuangan yang juga berlandasakan syariah, manajemen sumber daya manusia berlandaskan syariah, manajemen keuangan dan akuntansi juga menggunakan prinsip-prinsip syariah, penyediaan fasilitas ibadah untuk pasien dan keluarga pasien, penyediaan panduan dan bimbingan ibadah untuk seluruh pasien, penjamin kehalalan dan keamanan untuk pasien dan mewajibkan seluruh karyawan untuk terlibat dalam kegiatan keagaamaan. 

Sertifikasi rumah sakit syariah berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sarana dakwah Islam di rumah sakit, memberikan jaminan bahwa operasional rumah sakit dilaksanakan sesuai syariah, baik dalam pengelolaan manajemen maupun pelayan pasien, serta sebagai pedoman bagi pendiri dan pengelola rumah sakit dalam pengelolaan sesuai prinsip syariah. Agar kita dapat mengetahui apakah sebuah rumah sakit ini merupakan rumah sakit syariah, dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia menetapkan dua hal pokok dalam pelaksaan kegiatan rumah sakit syariah yaitu indikator wajib dan standar pelayanan minimal syariah. Selain rumah sakit syariah memiliki indikator wajib, rumah sakit syariah juga memiliki standar pelayanan minimal syariah berupa indikator yang dinilai yaitu : 

  1. Membaca basmalah pada pemberian obat dan tindakan, indikator ukurnya adalah membaca dan mengajak pasien atau keluarga (yang beragama Islam) membaca basmalah sebelum minum obat. Dalam kegiatan ini sudah banyak dilakukan rumah sakit Islam namun pada rumah sakit syariah dilakukan pemantauan mutunya.
  2. Hijab untuk pasien.
  3. Mandatory training, merupakan kegiatan pembelajaran untuk karyawan mengenai thaharah, bimbingan shalat bagi pasien dan talqin
  4. Adanya edukasi Islami, berupa buku kerohanian.
  5. Pemasangan elektrokardiogram sesuai gender yaitu pemasangan alat oleh petugas yang berjenis kelamin sama dengan pasien.
  6. Pemakaian hijab ibu menyusui, yaitu pakaian khusus untuk ibu menyusi yang disediakan oleh rumah sakit.
  7. Pemakaian hijab ketika diruangan operasi
  8. Penjadwalan operasi elektif (terencana, bukan darurat) tidak terbentur waktu shalat, yaitu setiap operasi yang terencana akan diupayana tidak melewati waktu shalat sehingga pasien dan petugas tidak perlu menjama shalat kecuali kondisi darurat. 

Rumah sakit menurut UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Namun, belum ada perundang-undangan yang mengatur tentang rumah sakit syariah hanya berpedoman dengan fatwa No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. 

Pada perkembangan rumah sakit syariah di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dengan kondisi ini menunjukkan bahwa kepedulian umat untuk mencari pengobatan di rumah sakit yang Islami semakin kuat, dalam hal ini indikator kesadaran umat sangat tinggi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keberkahan. Berdasarkan kondisi ini, Islam sebagai agama memiliki konsep atau prinsip-prinsip dalam mengatur kehidupan manusia secara universal, baik itu dalam hubungan manusia kepada sang pecipta maupun hubungan manusia kepada manusia. Prinsip syariah yang berdasarkan pada tujuan rumah sakit syariah beroperasi dengan mengadopsi standar-standar syariah yang telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). MUI memiliki pedoman dalam penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah yakni pedoman dalam fatwa dewan syariah nasional MUI No. 107/DSN-MUO/XI/106. Fatwa ini menyatakan bahwa pada prinsip ini berisi lima hal yakni akad, pelayanan, obat-obatan dan pengelolaan dana finansial. Dan hal yang terpenting yaitu transaksi di dalam rumah sakit syariah harus mengacu pada hukum Islam fiqih mu’amalah, yang mengharuskan adanya pemberian informasi yang baik, jelas antara hak dan kewajiban.

Penulis:

Khalisa Fathany

Reviewer:

Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.

Editor:

Nulido Firgiyanto

Sumber:

Rochmiati, R., Suryawati, C., & Shaluhiyah, Z. (2021). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN PILIHAN PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT SYARIAH. JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, 8(2), 152-164

Sulistiadi, W. S., & Rahayu, S. R. (2017). Potensi Penerapan Maqashid Syariah Dalam Rumah Sakit Syariah di Indonesia. Proceeding IAIN Batusangkar, 1(1), 683-690.

Hayati, M., & Sulistiadi, W. (2019). Rumah Sakit Syariah Strategi Pemasaran Vs Syiar. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 5(1)

Yasmeenela, M. (2020). Review Of Sharia Economic Institution Products On Sharia Hospital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)4(2).

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: