
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 Asuransi merupakan suatu perjanjian antar dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, yang mana untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilanagan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum yang mungkin terjadi dalam seuatu peristiwa tertentu yang tidak pasti, atau bahkan memberikan suatau pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangguhkan. Sedangkan Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah suatu usaha yang saling melindungi dan tolong menolong antar sejumlah orang atau pihak melalui investasi yang berupa aset atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Landasan hukum yang digunakan oleh asuransi syariah yakni Al-Qur’an, As-sunnah, Ijtihad serta undang-undang pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan asuransi. Dalam perjalanannya asuransi syariah memiliki prinsip yang mendasarinya, adapun prinsip asuransi syariah (Syakir sula, 2004 : 722-750) yakni Tahuid (Ketaqwaan), Al-Adl (Sikap Adil), Asz-Dzul (Kedzaliman), At Taawun (Tolong Menolong), Amanah (Terpercaya), Ridha, Khitmah (Pelayanan), Gharar, Maisir, dan Riba. Berbeda sekali dengan prinsip asuransi konvensional yang mana terdiri atas Insurable Interst, Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna), Indemniti, Subrogation, Contribution, Proximate Cause (Kausa Proksimal).
Di Indonesia, asuransi syariah bisa dikatakan tumbuh pesat, seiring dengan meningkatnya industri yang berfokus pada bidang keuangan syariah pada umumnya, seperti halnya bank syariah saat ini yang kian lama semakin populer dikalangan masyarakat. Di Indonesia asuransi syariah muncul pertama kali pada tahun tahun 1994, yang dimulai dengan berdirinya Asuransi Tafakul Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994 dengan produk pertama yang dikeluarkan yakni Tafakul Keluarga (Life Insurance), sejak itu banyak bermunculan asuransi syariah lainnya yang mengikuti jejak Asuransi Tafakul Indonesia. Saat ini banyak sekali asuransi konvensional beralih kepada sistem syariah dimana mereka menyadari bahwa keuntungan dan minat masyarakat dalam menggunakan asuransi syariah semakian hari semakin meningkat, prospek dari asuransi syariah sendiri di Indonesia semakin kedepan menunjukkan tren positif dan lebih baik.
Adapun tatangan yang harus dihadapi oleh asuransi syariah menurut OJK dari hasil survey literasi keuangan pada tahun 2013 adalah rendahnya literasi masyarakat tentang asuransi syariah, tercatat hanya terdapat 18 persen masyarakat yang memahami produk asuransi syariah dan baru 12 persen masyarakat memanfaatkan produk asuransi. Agar terus tumbuh dan berkembang maka industri asuransi harus dapat mengoptimalkan berbagai macam langkah untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki asuransi.
Asuransi syariah biasanya bertindak sebagai agen atau perantara dari pemilik perusahaan dari pada pemilik secara langsung saham perusahaan. Secara teoritis agen memiliki kemampuan yang sangat besar untuk melakukan kebijakan perusahaan yang dimilikinya melalui pendekatan atau kujungan terhadap nasabah dan memberikan pelayanan yang baik kepada nasabahnya. Melalui pendekatan yang masif diharapkan mampu memberikan pemahaman terhadap produk asuransi yang menyeluruh kepada calon nasabah atau nasabah agar memiliki kepedulian terhadap pentingnya asuransi sebagai salah satu langkah proteksi terhadap hal yang mungkin tidak diprediksi sebelumnya.
Pada praktiknya terdapat beberapa peran yang turut menunjang keberhasilan perusahaan asuransi syariah di Indonesia, yakni sebagai inisiator yang mana dalam peran ini perusahan harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, konektor yakni sebagai penghubung antara nasabah dengan perusahaan dalam jangka panjang, komunikator yakni menyampaikan pesan kepada masyarakat atau dengan nasabah dengan tujuan tertentu, motivator yakni sebagai seorang yang mendorong prospek keputusan pembelian terhadap produk asuransinya, edukator yakni memberikan solusi atau nasihat untuk menggunakan produk asuransinya, administrator yakni sebagai pelaksana peraturan, maupun kebijakan dari perusahaan yang diwakili dalam penjualan asuransi.
Penulis:
Tim Research and Development Syariah.in
Reviewer:
Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.
Editor:
Nulido Firgiyanto
Sumber:
Ramadhani, Herry. (2015). Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di indonesia. Jurnal ekonomi bisnis islam. Vol. 1 No.1
Puspitasari, Novi. (2011). Sejarah dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaanya Dengan Asuransi Konvensioanal. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember. Vol X No. 1.
Suripto, Teguh. Abdullah Sallam (2017). Analisa Penerapan Prinsip Syariah Dalam Asuransi. Jurnal ekonomi syariah indonesia. Vol. VII No. 2
Iltiham, Muhammad Fahmul. Dian Wahyuni. (2016). Strategi Agen Asuransi Syariah Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Asuransi Syariah (studi kasus di PT. Asuransi Tafakul Indonesia Malang). Universitas Yudharta Pasuruan. Vol. 7 No. 1
Effendi, Arif. (2016). Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah). Wahana Akademika, STAIMUS Surakarta. Vol.3 No.2