
Terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2021 kemarin hingga 15 September 2021 mendatang, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian keuangan membuka masa penawaran sukuk negara ritel seri SR015. Mengutip informasi yang dikeluarkan melalui laman resmi DJPPR Kementerian keuangan, SR015 memiliki tenor 3 tahun dan menawarkan tingkat imbal/kupon tetap sebesar 5,10 persen per tahun. Kupon pertama pasca masa penawaran akan dibayarkan pada 10 Oktober 2021 (short coupon) yang selanjutnya akan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Penerbitan SR015 bertujuan untuk menyediakan alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, memperluas basis investor di pasar domestik, diversifikasi pembiayaan APBN, mendukung perkembangan pasar keuangan syariah, dan tentunya untuk memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari saving-oriented menuju investment-oriented society. Penjualan SR015 berbasis online yang diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat untuk berinvestasi di SBSN ritel guna mendukung terwujudnya keuangan inklusif melalui instrumen investasi yang terjangkau, bukan karena tanpa alasan karena SR015 dapat dibeli mulai dari Rp 1 Juta dan berlaku kelipatannya.
Informasi lengkap mengenai SR015 dapat dilihat melalui tabel berikut:
1. | Masa Penawaran | Pembukaan: 20 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB Penutupan: 15 September 2021 pukul 10.00 WIB |
2. | Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara | Tanpa warkat, dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) terhitung sejak tanggal 11 Desember 2021 dan hanya dapat diperdagangkan antar investor domestik. |
3. | Tanggal Penepatan Hasil Penjualan | 20 September 2021 |
4. | Tanggal Setelmen | 22 September 2021 |
5. | Tanggal Jatuh Tempo | 10 Seotember 2024 |
6. | Minimum Pemesanan | Rp.1000.000 |
7. | Maksimum Pemesanan | Rp.3000.000.000 |
8. | Minimum Holding Period | 3 kali masa pembayaran kupon (s.d 10 Desember 2021) |
9. | Underlyng Asset | Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021 |
10. | Akad | Ijarah Asset to be Leasedi |
11. | Tingkat Imbalan/Kupon | Tetap, sebesar 5,10 persen per tahun |
12. | Tanggal Pembayaran Kupon | Setiap tanggal 10 setiap bulannya |
13. | Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali | 10 Oktober 2021 |
Momen ini menjadi salah satu kesempatan yang sayang untuk dilewatkan bagi kamu terutama generasi muda yang ingin aman dalam berinvestasi sekaligus dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. Terdapat keuntungan yang bisa didapatkan jika kamu memilih berinvestasi melalui sukuk negara ritel khusunya seri SR015 ini, diantaranya adalah:
- Dijamin 100 persen oleh Pemerintah
Melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Undang-Undang tentang APBN, menyatakan bahwa pokok dan imbalan sukuk sebagai salah satu bentuk SBN, telah dijamin pembayarannya. Melalui keuntungan ini, uang kamu akan aman sesuai dengan jumlah pembelian sampai akhir tenor yang telah ditetapkan.
- Dapat diakses secara online
Akses online yang ditawarkan untuk mempermudah proses pemesanan atau pembelian sukuk ritel seri SR015, jika kamu berminat untuk berinvestasi melalui instrumen sukuk ada tahapan yang perlu dilakukan, yaitu melakukan proses pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen. Adapun kamu bisa mendatangi 30 Mitra Distribusi yang ditunjuk oleh DJPPR Kementerian Keuangan untuk dapat membeli sukuk ritel seri SR015. Klik Disini untuk melihat daftarnya.
- Bebas Riba
Kebebasannya dari unsur riba menjadi keuntungan yang utama selain tingkat keamanan yang dijamin langsung oleh Undang-Undang. Sukuk menjadi salah satu instrumen investasi yang bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Karena kehalalannya sudah terjamin, maka kamu tidak perlu ragu lagi jika ingin berinvestasi pada instrumen yang aman dan nyaman, serta menguntungkan.
Bagaimana, sudah terarik untuk berinvestasi melalui sukuk ritel seri SR015? Coba kasih tahu orang tua mu, siapa tau bisa menambah portofolio investasi keluargamu. Informasi selengkapnya bisa diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan www.djppr.kemenkeu.go.id.
Penulis:
Nulido Firgiyanto
Reviewer:
Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.
Editor:
Nulido Firgiyanto
Sumber: