Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

Kupas Tuntas Akad Murabahah dan Praktiknya di Bank Syariah

Secara etimologi, murabahah berasal dari bahasa Arab, ar-ribhu yang artinya kelebihan. Sedangkan secara terminologi, murabahah merupakan akad jual beli dalam Islam dimana terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang harga jualnya mendapat tambahan dari harga pokoknya. Dalam fatwa DSN MUI No.4/DSN-MUI/ IV/2000 tentang murabahah, bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan, makaLanjutkan membaca “Kupas Tuntas Akad Murabahah dan Praktiknya di Bank Syariah”