
Beberapa bulan kemarin beredar kabar tentang penggunaan dana haji dan dana abadi umat sebagai dana penanganan wabah covid-19.
Mungkin di antara #GenSyariah masih bingung membedakan Dana Haji dengan Dana Abadi Umat, yuk temukan jawabannya di postingan berikut!
Dana haji menurut UU nomor 34 tahun tahun 2014 merupakan dana setoran biaya penyelenggara ibadah haji, dana abadi umat, dana efisiensi penyelenggara haji, dan nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelengaraan ibadah haji dan pelaksana program kegiatan untuk kemslahatan umat Islam.
Sedangkan Dana Abadi Umat (DAU) merupakan bagian dari dana haji atau dana yang berasal dari sisa biaya oprasional penyelenggara ibadah haji, serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana bagian dari dana haji dijelaskan sebagai berikut:
- Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, biasanya dikenal dengan singkatan BPHI yang merupakan dana yang dibayarkan oleh orang yang ingin menuaikan ibadah haji. Dana ini dikumpulkan menjadi satu rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH).
- Dana Efisiensi Penyelenggara Haji, merupakan dana yang berasal dari efesiensi oprasional ibadah haji
- Dana Abadi Umat ( DAU), sebelum adanya UU PKH merupakan dana yang berasal dari pengembangan sisa biaya oprasional ibadah haji
- Nilai manfaat yang dikuasai negara, merupakan dana hasil pengembangan keuangan haji
Dari definisi singkat di atas, sekarang #GenSyariah sudah bisa membedakan antara dana haji dengan dana abadi umat bukan? Jadi dana yang digunakan untuk penanganan Covid-19 berasal dari dana hasil pengembangan Dana Abadi Umat (DAU). Hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, karena penggunaanya sesuai dengan fungsi dan manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) yaitu digunakan untuk kegiatan yang berkenaan dengan kemaslahatan umat Islam.
Penulis :
Elda Dwi Sukmawati
Reviewer :
Lusiana Ulfa Hardinawati, S.Ei., M.Si.
Editor :
Nulido Firgiyanto
Sumber :